Pemerintah Indonesia resmi mengizinkan perdagangan mata uang digital atau cryptocurrency seperti Bitcoin di bursa berjangka. Badan Pengawas perdagangan ini ditunagkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020.
“Dengan terbitnya peraturan Bappebti (Perba) tersebut, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalma keterangan resminya, jumat (22/1/2021)
Penetapan jenis aset cyptocurrency ini berdasarkan dua pendekatan. Pertama, pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.
Kedua, pendekatan penilaian analisisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5, akan tetapi selalu tetap waspada dengan faktor risiko yang diakibatkan oleh kripto ini, oleh karena itu lebih baik mencoba permainan slot, permainan slot hanyalah untuk mencari kesenangan dan tidak ada unsur rikonya, jika memang menang itu hanyalah bonus dari keberuntungan

Bukti Cryptocurrency Kian Populer
Belum lama ini PayPal membuat teronbosan baru. Konsumen yang berdomisili di Amerika Serikat dapat memanfaatkan Bitcoin, Litecoin, hingga Ethereum dalam dompet digital PayPal untuk menyelesaikan transaksi. Langkah tersebut menempatkan cryptocurrency sejajar dengan kartu debit atau kartu kredit yang selama ini mengisi dompet Paypal.
Ketika beberapa negara membatasi atau melarang keberadaan cryptocurrency, Pemerintah RI justru bersikap positif. Hal ini terwakili lewat kemunculan perangkat hukum peraturan No. 5 tahun 2019 tentang ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka yang dirilis oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komidit (BAPPEBTI).
“Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto diluar dari jumlah tersebut (229 kripto yang diakui), yang diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan.” katanya
Berikut 40 daftar cyptocurrency yang boleh diperdagangkan di Indonesia:
- Bitcoin
- Ethereum
- Tether
- Xrp/ripple
- Bitcoin cash
- Binance coin
- Polkadot
- Lightcoin
- Bitcoin sv
- Litecoin
- Crypto.com coin
- Usd Coin
- Eos, Tron
- Cardano
- Tezos
- Stellar
- Neo
- Nem
- Cosmos
- Wrapped bitcoin
- lota, Vechain
- Dash, Ethereum classic
- Yeam.finance
- Theta, Binance usd
- Omg network
- Maker
- Ontology
- Synthetix network token
- Uma
- Uniswap
- Dai
- Doge coin
- Algorand
- True usd
- Bittorent
- Compound
- 0x
- Basic attention token
- Kusama
- Ok blockchain